PERUBAHAN PEMBELAJARAN DI BULAN RAMADAN TAHUN 1446 HIJRIAH / 2O25 MASEHI MENURUT SURAT EDARAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 4 TAHUN 2025
NOMOR 9 TAHUN 2025
NOMOR 400.6|1432.A/SJ
Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah / 2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, ldulfitri, dan cuti bersama/libur ldulfitri yang dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut :
- Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan
pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat
ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan
pendidikan keagamaan. - Tanggal 6 sampai dengan tanggal 20 Maret 2025, kegiatan pembelajaran
dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selain
kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan
kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia,
kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia, dan
kepribadian utama.
Komentar